MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
PANCASILA
Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu:
H. Samsudin, SH., MSi.
Disusun Oleh:
RUTIN CHOIRIYAH
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM
NAHDLATUL ULAMA
PACITAN
KATA
PENGANTAR
Puji
Syukur kehadirat Allah SWT. atas limpahan Rahmat dan karuniah-Nya kepada
penulis untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini adalah tugas
mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Bapak H. Samsudin,
SH., MSi., selaku dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Pacitan.
Tempat dimana penulis melanjutkan jenjang pendidikan. Oleh karena itu tugas ini
sangat bermutu sebagai pemula seperti penulis untuk mengetahui dan memahami
sistem Hukum yang ada di Negara ini.
Dengan
demikian makalah ini penulis buat, tentunya dengan besar harapan dapat
bermanfaat bagi sifitas akademika khusnya terhadap saudara/i seperjuangan di STAINU.
Namun tidak menutup kemungkinan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan oleh penulis.
Terimakasih.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................ i
Daftar Isi ......................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ....................................................................................... 1
C. Tujuan ......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................... 2
A. Pengertian Pancasila....................................................................................
2
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia............................. 4
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.................................. 6
D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara ............................................................. 7
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa .................................................... 8
F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila........................................................... 8
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila ....................................................... 10
H. Arah Pendidikan Pancasila..........................................................................
11
I. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa
dan Bernegara...................................................................................................
11
BAB III PENUTUP ........................................................................................ 13
Daftar Pustaka
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa
fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peadaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencersdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap. Kreatif, mandiri dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
2.
Bagaimana
penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3.
Bagaimanakah
Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara.
C.
Tujuan
1
Untuk
mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
2
Untuk
mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3
Untuk
mengetahui Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan
Bernegara
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pancasila
Secara arti kata pancasila
mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”.
Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian
pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita berbicara tentang UUD
1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang
diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang
terdiri atas:
1
Pembukaan
(Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2
Batang Tubuh
atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3
Penjelasan
Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD
1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok-pokok
pikiran sebagai berikut :
1
Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
2
Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
3
Negara
Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan;
4
Negara
Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan
UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia.
Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1.
Tentang hal
tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian dari pada itu dan
seluruh tumpah darah indinesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2.
Memajukan
kesejahteraan rakyat;
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Sehari setelah Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan
Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan
(Preambule) UUD yang akan ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang
disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad
Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan
(BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa
tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi
pada tahun 1951. Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22
Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini
dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan
Undang-Undang Dasar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan
pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik
Indonesia. Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1.
Ketuhanan Mang
Maha Esa,
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
3.
Persatuan
Indonesia,
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu
nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila.
Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan
maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945
hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima
prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa
kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan
sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah
lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah
diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr.
Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)
B.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1.
Arti Pandangan
Hidup Suatu Bangsa
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita
untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita
bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil
dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang
bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa
pandangn hidup, suatu bangsa akan
terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas
mengetahui arah yang dicapai. Dengan
pandangan hidup, suatu bangsa:
a.
Akan dengan
mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
b.
Akan dengan
mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
c.
Akan memiliki
pedoman dan pegangan;
a.
Akan membangun
dirinya.
Dengan demikian, pandangan hidup
suatu bangsa adalah :
a.
Cita-cita
bangsa;
b.
Pikiran-pikiran
yang mendalam;
c.
Gagasan
mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa
adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan
diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan
sehari-hari.
2.
Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat
memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan
memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana
cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Dalam pandangan hidup ini terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung
pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah
suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang
diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara
dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah
di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan
datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena
itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan
lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan
hidup dan dasar Negara Pancasila.
Karena pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga
buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan
UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di
dalamnya.
3.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup merupakan wawasan
atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari
akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya
kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan
persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah
keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Pancasila memberikan pancaran dan
arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa
Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
C.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1.
Apakah Dasar
Negara Republik Indonesia?
Pancasila yang dikemukakan dalan
sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan
dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu
falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia
yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia
sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi,
sosial dan kebudayaan.
Peraturan-peraturan selanjutnya yang
disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu
disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila tercantum
dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV
pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di
Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula
sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI
tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
2.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Keputusan dalam sidang PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik
Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut ialah
UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”.
Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik
Indonesia. Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka
seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila.
Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan
filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada
pancasila.
D.
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata yunani
yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan,
gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian
ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science
des ideas (AL-Marsudi, 2001:57). Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi
dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan
menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi
seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman
yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak
benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Pancasila merupakan satu ideologi
yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara
keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan
tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn
cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan
kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan
kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan,
kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari
jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
E.
Pancasila
Sebagai Sumber Moral bangsa
1.
Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai dasar
Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai moral Negara, artinya
Negara tunduk pada moral, Negara wajib mengamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan Negara harus
sesuai dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan harus mengacu pada
pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatanpolicy.
Sebagai moral Negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi
Negara Indonesia, yaitu antara lain:
· Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
· Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
· Sila Persatuan Indonesia.
· Sila Kerakyatan Yang Dipimpin OLeh Hikmat Kebijaksanaanm Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
F.
Penjabaran
Nilai-Nilai Dari Pancasila.
1.
Pengertian
Nilai Pendidikan
Pancasila adalah pendidikan
nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia sesuai dengan
nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila. Menilai berarti menimbang yaitu
kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya
mengambil keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan “berguna atau tidak
berguna, benar atau tidak benar, baik ataua tidak baik, religius atau tidak
religius dan lain sebagainya. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu
itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai
moral dan etis), religius (nilai agama). Notonegoro berpendapat membagi nilai
menjadi 3 bagian yaitu:
a.
Nilai meteril
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsure manusia.
b.
Nilai vital
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
dan aktifitas.
c.
Nilai
kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
2.
Nilai-Nilai
Pada Pancasila
a.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka
Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang
menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan
di dalamnya. Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk
memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945
b.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri
kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara
yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk
Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan
perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang
luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan
Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan
derajat.
c.
Sila Persatuan
Indonesia
Dengan dasar kebangsaan
(nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk
persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau
golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.
Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku
bangsa.
d.
Sila Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau
demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham
demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara
dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Perwakilan”. Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD
1945 adalah sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 adlah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai
sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia
ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik,
sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional
berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratn untuk mencapai mufakat.
e.
Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 19945 ditegaskan
bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam
Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur,
kebahagiaan buat semua orang, tidak ada
penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia,
cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat
Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
G.
Dasar Pemikiran
Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui majelis
perwakilanya menyatakan bahwa pendidikan nasional yang beakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia diarahkn untuk “meningkatkan kecerdasan bangsa, harkat dan
martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyrakat Indonesia yang beriman
serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mandiri,sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekeklilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
H.
Arah Pendidikan
Pancasila
Pendidikan Pancasila adalah
pendidikan nilai. Oleh sebab itu arah pendidikan Pancasila ditekankan pada
pendidkan moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari
berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila. Artinya nilai-nila
Pancasila dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok,
masyarakat dan juga bangsa bahkan Negara.
I.
Pancasila
Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara.
1.
Pola Pelaksanaan
Pancasila
Untuk melaksanakan Pancasila perlu
usaha yang dilakukan secara berencana dan terarah berdasarkan suatu pola.
Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh
segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha
·
Pembinaan
manusia Indonesia agar menjadi insan pancasila
·
Pembangunan
bangsa untuk mewujudkan masyarakat pancasila
2.
Jalur media
massa.
Walaupaun pola pelaksanaan Pancasila
melalui jalur medua massa dapat pula digolongkan sebagai salah satu aspek jalur
pendidikan dalam arti luas, namun peranan media massa sedemikian pentingnya
sehingga perlu mendapat penonjolanya sebagai jalur tersendiri. Dalam hubunganya
dengan ini, ditekankan pula pentingnya media tradisional seperti pewayangan
serta bentuk-bnetuk seni rakyat lainya, di samping media modern seperti pers,
radio dan televisi. Dalam menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar
terhindar dari siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pancasila.
3.
Jalur organisai
sosial politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan prangkat sosial.
Sesuai dengan tekad untuk menjunjung
tinggi demokrasi dan menegakan kehidupan konstitusional, maka kiranya semua
anggota maupun kader-kader politik, serta organisasi kemasyarakatan, lembaga
swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, dan dunia usaha,
hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam melaksanakna Pancasila,
sehingga Pancasila itu lestari di Republik indionesia.
BAB
III
PENUTUP
Pancasila
adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus
menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya
harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang
secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Di
dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang
kesemuanya itu meruapakan peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan
secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia,
penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik
di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila
demi kelestarianya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT
pradnya paramita
Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok
Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
Tanpa Nama.Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal
ConversionConversion EmoticonEmoticon